Persyaratan dan Cara Terbaru Bikin NPWP yang Benar, Simak!
Persyaratan dan Cara Terbaru Bikin NPWP yang Benar, Simak!

Persyaratan dan Cara Terbaru Bikin NPWP yang Benar, Simak!

Selamat datang dalam panduan ini tentang cara bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia. NPWP adalah dokumen yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara rinci langkah-langkah untuk memperoleh NPWP Anda dengan mudah dan efisien.

Penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP adalah suatu keharusan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda, dan juga diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis di Indonesia. Mari kita mulai dengan langkah pertama dalam proses pembuatan NPWP.

Apa itu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Melakukan atau Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Kewarganegaraan
  • Dokumen

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga Negara Asing

  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha yang Berbeda dengan Tempat Tinggal

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP

Dokumen kelengkapan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Bikin NPWP Online dan Offline

Setelah mengetahui manfaat memiliki NPWP, mungkin Anda merasa perlu untuk memiliki NPWP. Untuk memiliki NPWP, Anda cukup mendaftarkan diri dengan melalui sejumlah langkah mudah. Ada dua cara untuk mendapatkan NPWP, yang pertama adalah cara offline, dan yang kedua adalah cara bikin NPWP online.

Cara Bikin NPWP Offline

  1. Siapkan KTP sebagai syarat administrasi. Lalu ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
  2. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang tersedia di KPP, kemudian serahkan ke petugas pendaftaran.
  3. Setelah menyerahkan formulir, Anda biasanya akan menerima tanda terima yang nantinya digunakan untuk mengambil kartu NPWP. Sejumlah kantor pelayanan pajak ada yang sudah bisa melayani pembuatan kartu secara langsung, jadi Anda bisa langsung menerima kartunya tanpa menunggu.

Cara Bikin NPWP Online

Selain dengan datang langsung ke KPP, Anda bisa juga mendaftarkan diri secara online. Berikut cara bikin NPWP online:

  1. Kunjungihttps://ereg.pajak.go.id/daftar lalu ikuti instruksinya. Setelah proses registrasi selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda.
  2. Kemudian pilih menu e-Registration.
  3. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
  4. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara bikin NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.
  5. Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
  6. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah, maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara bikin NPWP.
  7. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.

Petunjuk Pengisian Formulir Cara Bikin NPWP Online

  1. Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam cara bikin NPWP Online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.
  2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status Anda. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat Anda pilih. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami Anda.
  3. Langkah kedua dalam cara bikin NPWP online yaitu isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir Anda, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  4. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan Anda. Memilih jenis pekerjaan juga termasuk salah satu dalam cara bikin NPWP online. Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan.
    • Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.
    • Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.
    • Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya.
    • Pilihan terakhir adalah pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.
  5. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat Anda tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP Anda. Jika Anda adalah seorang pemilik usaha, maka isi juga alamat usaha Anda. Apabila Anda adalah seorang pegawai maka Anda dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara bikin NPWP online yang selanjutnya.
  6. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak merupakan salah satu pertanyaan yang wajib diisi dalam cara bikin NPWP online. Isilah gaji Anda dan jumlah tanggungan yang masih Anda tanggung pada saat ini.
  7. Salah satu hal yang wajib dilakukan dalam cara bikin NPWP online yaitu mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah kemudian unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  8. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  9. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya dalam cara bikin NPWP online yaitu memilih tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah didaftarkan.
  10. Salin kode Token yang telah dikirim ke email Anda, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas Anda akan diproses. Tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memproses berkas Anda. Nanti, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Kategori Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi terdiri dari dua kategori, yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Berikut contoh-contohnya:

  • Kategori 1:
    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  • Kategori 2:
    Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Selain itu, ada situasi khusus di mana seseorang yang sudah memiliki NPWP pribadi kemudian mendapatkan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dilakukan pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Terakhir, dalam situasi warisan yang belum terbagi, Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, namun dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Manfaat NPWP Secara Umum

  1. Menjaga Ketertiban Pembayaran Pajak
    Menjaga ketertiban pembayaran pajak jelas bukan manfaat NPWP yang bisa kita rasakan secara langsung. Namun, dengan tertib membayar pajak, negara tidak akan kehilangan pendapatan dari pajak. Pendapatan negara dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk operasional rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya.
  2. Mendapat Keringanan Pajak
    Manfaat NPWP lainnya adalah mendapatkan keringanan pajak, karena orang-orang yang sudah masuk kategori wajib pajak, namun tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dibayar.
  3. Memudahkan Urusan Perpajakan
    Manfaat NPWP secara umum dapat memudahkan urusan administrasi perpajakan. Misalnya saja, jika Anda ingin mengajukan restitusi pajak, mengajukan pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan setor dan lapor pajak tentu membutuhkan NPWP.
  4. Keamanan Data
    Manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap transaksi pajak. Kode unik ini juga berguna untuk menjamin keamanan data agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  5. Syarat Bikin Paspor
    Manfaat NPWP akan dirasakan bagi yang punya rencana bepergian ke luar negeri, karena persyaratan untuk bikin atau memperpanjang paspor adalah memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.

Manfaat NPWP bagi Karyawan dan Pencari Kerja

  1. Melamar Pekerjaan
    Manfaat NPWP juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan. Beberapa pemberi kerja sering meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
  2. Lebih Mudah Membuka Rekening Tabungan
    Beberapa bank mulai meminta NPWP bagi calon nasabah sebagai syarat membuka rekening tabungan. Meski bukan syarat wajib, manfaat NPWP akan memudahkan untuk membuka rekening tabungan baru.
  3. Memudahkan Kredit Bank
    Untuk mengajukan setiap kredit, termasuk KPR, bank mewajibkan calon debitur memiliki NPWP.

Manfaat NPWP untuk Pengusaha

  1. Syarat Pinjaman Modal
    Pengajuan pinjaman uang dari bank juga memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya.
  2. Syarat Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha)
    Salah satu persyaratan administrasi pengajuan SIUP adalah memiliki NPWP.
  3. Mencairkan Dana Bantuan
    NPWP diperlukan untuk mencairkan dana bantuan pemerintah, fasilitas subsidi, atau program lainnya, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19.

Demikianlah manfaat NPWP yang bisa dirasakan bagi para wajib pajak yang sudah terdaftar. Dengan adanya NPWP, diharapkan wajib pajak semakin tertib dalam membayar pajak.

Penutup

Dalam artikel ini, telah diuraikan secara lengkap mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berbagai aspek yang terkait dengannya. Dari pemahaman dasar mengenai NPWP hingga manfaatnya bagi berbagai kalangan, semuanya telah dibahas secara mendalam.

NPWP bukan hanya sekadar identifikasi pajak, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam urusan perpajakan, administrasi keuangan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Keuntungan yang diperoleh melalui NPWP, seperti kemudahan dalam pembayaran pajak, pengajuan kredit, dan keamanan data, menjadi alasan penting bagi individu dan pengusaha untuk memahami proses pendaftaran NPWP.

Dengan begitu, diharapkan informasi yang disajikan dalam artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang NPWP dan memotivasi para wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan serta memanfaatkan NPWP dengan bijak dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Jika Anda belum memiliki NPWP, pertimbangkan untuk mendaftar agar dapat menikmati manfaatnya.

Q: Apa saja syarat untuk bikin NPWP?
A: Syarat bikin NPWP meliputi kewarganegaraan, dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, dan persyaratan sesuai dengan status perpajakan Anda.

 

Q: Bikin NPWP itu kemana?
A: Anda dapat mendaftar untuk bikin NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) setempat atau melalui proses online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Q: Apakah bisa bikin NPWP secara online?
A: Ya, Anda bisa bikin NPWP secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

 

Q: Berapa biaya untuk bikin NPWP?
A: Biaya pembuatan NPWP dapat bervariasi tergantung pada status perpajakan Anda dan aturan di wilayah Anda. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di KPP setempat.

 

Q: Apakah kartu NPWP bisa langsung jadi setelah pendaftaran?
A: Tergantung pada KPP setempat, beberapa kantor pelayanan pajak sudah bisa menerbitkan kartu NPWP secara langsung setelah pendaftaran. Namun, prosesnya dapat berbeda-beda di setiap wilayah.

 

Q: Jika memiliki NPWP tetapi tidak bekerja, apakah masih harus membayar pajak?
A: Meskipun Anda memiliki NPWP, Anda hanya perlu membayar pajak jika Anda memiliki penghasilan yang memenuhi persyaratan perundang-undangan perpajakan. Jika tidak memiliki penghasilan, Anda tidak harus membayar pajak.

 

Q: NPWP berguna untuk apa saja?
A: NPWP memiliki banyak manfaat, termasuk memudahkan pembayaran pajak, pengajuan kredit, pembuatan atau perpanjangan paspor, dan berbagai transaksi perbankan. Selain itu, NPWP juga digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

 

Q: Apakah NPWP bisa dicairkan?
A: NPWP tidak dapat dicairkan seperti dana atau aset lainnya. NPWP adalah nomor pengenal perpajakan yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan serta sebagai syarat dalam berbagai layanan publik.

Persyaratan dan Cara Terbaru Bikin NPWP yang Benar, Simak!