Terbaru, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK dengan Mudah
Terbaru, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK dengan Mudah

Terbaru, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK dengan Mudah

Selamat datang pada panduan lengkap tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia. SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh banyak individu untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau memenuhi persyaratan lainnya.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendapatkan SKCK. Kami akan memberikan panduan yang mudah diikuti, serta menjelaskan proses-proses yang terlibat dalam pembuatan SKCK. Silakan ikuti setiap langkah dengan cermat, dan kami akan siap membantu Anda melalui setiap tahapnya.

Definisi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini mencatat riwayat kriminal seseorang dan digunakan untuk berbagai tujuan, seperti melamar pekerjaan, proses pengurusan visa, pendidikan, atau persyaratan lain yang mungkin memerlukan verifikasi karakter dan rekam jejak hukum.

SKCK mencakup informasi tentang apakah seseorang pernah terlibat dalam aktivitas kriminal atau memiliki catatan kejahatan. Dokumen ini membantu pihak berwenang dan pihak yang meminta SKCK untuk memahami latar belakang dan karakter individu tersebut. Proses penerbitan SKCK melibatkan penyelidikan polisi terhadap catatan kriminal seseorang dan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian.

Kegunaan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki beragam kegunaan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Berikut adalah beberapa kegunaan utama SKCK:

  1. Melamar Pekerjaan:
    Banyak perusahaan dan organisasi meminta calon karyawan untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen. SKCK digunakan untuk menilai integritas dan latar belakang kriminal calon karyawan, sehingga memastikan keamanan lingkungan kerja.
  2. Proses Visa dan Imigrasi:
    Proses pengurusan visa atau izin tinggal di Indonesia seringkali memerlukan SKCK. Pihak berwenang di Departemen Imigrasi menggunakan SKCK untuk menilai tingkat risiko yang terkait dengan pendatang asing yang ingin masuk ke Indonesia.
  3. Pendidikan:
    Beberapa institusi pendidikan, terutama yang menawarkan program studi terkait keamanan atau profesional kepolisian, mungkin meminta calon mahasiswa untuk menyerahkan SKCK sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
  4. Proses Hukum:
    SKCK juga bisa diminta oleh pengadilan atau penyelidik dalam proses hukum untuk mengevaluasi karakter dan rekam jejak seseorang dalam konteks kasus hukum tertentu.
  5. Izin Bisnis:
    Dalam beberapa kasus, izin bisnis atau perijinan usaha tertentu dapat mengharuskan pemilik usaha atau pemegang saham untuk menyertakan SKCK sebagai bagian dari dokumen aplikasi.
  6. Keperluan Pribadi:
    Meskipun tidak umum, ada situasi di mana individu memerlukan SKCK untuk keperluan pribadi tertentu, seperti keanggotaan dalam organisasi tertentu atau verifikasi karakter dalam kegiatan sosial.

Penting untuk diingat bahwa SKCK merupakan dokumen resmi yang mencatat riwayat kriminal seseorang, dan penggunaannya harus selalu sesuai dengan tujuan yang sah dan diatur oleh hukum. Proses penerbitan SKCK melibatkan verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang, sehingga menjaga integritas dokumen ini sangat penting dalam menjalani berbagai aspek kehidupan di Indonesia.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis bagi warga negara Indonesia (WNI), Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (diperlukan untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus menunjukkan pemohon berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah yang mencolok, tampak wajah secara utuh. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

Pembuatan SKCK baru untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami atau istri warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto harus menunjukkan pemohon berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah yang mencolok, tampak wajah secara utuh. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.

Cara Pembuatan SKCK Baru

Secara Online

Menurut informasi terbaru dari situs SKCK Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ resmi dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Oleh karena itu, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diharapkan untuk mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi SKCK online dengan opsi “Masuk” jika sudah memiliki akun atau “Daftar Baru” jika belum.
  3. Pilih menu “SKCK,” lalu klik opsi “Ajukan SKCK.”
  4. Lampirkan semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
  7. Setelah selesai, cetak tanda bukti berupa barcode yang diperlukan untuk pengambilan SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai dengan domisili Anda, sambil membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan SKCK fisik.

Secara Offline

Jika Anda lebih memilih untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut dengan mendatangi kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek yang sesuai dengan domisili Anda:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang terdekat dengan Anda.
  2. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang disediakan oleh petugas.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku untuk proses pembuatan SKCK.
  5. Tunggu proses pendaftaran dan pembuatan SKCK selesai sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti salah satu dari kedua metode di atas, Anda dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru sesuai kebutuhan Anda. Pastikan untuk selalu memenuhi persyaratan dan petunjuk yang berlaku dalam proses ini.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah melengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon akan menerima sebuah kode pembayaran untuk biaya pembuatan SKCK. Kode ini digunakan dalam proses pembayaran yang sesuai dengan tarif biaya pembuatan SKCK.

Untuk biaya pembuatan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI), dikenakan tarif sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk pembuatan SKCK bagi warga negara asing (WNA), tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 60.000. Setelah berhasil melakukan pembayaran, pemohon akan menerima kode registrasi yang harus dibawa ke kantor polisi untuk proses pengambilan SKCK.

Penting untuk dicatat bahwa biaya pembuatan SKCK ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku, oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru terkait biaya SKCK sebelum melakukan proses pembayaran.

Sebagai informasi tambahan, setelah berhasil memperoleh SKCK, penting bagi pemohon yang akan memasuki dunia kerja untuk merencanakan keuangan dan gaji mereka untuk masa mendatang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah membuka tabungan untuk menjaga stabilitas keuangan pribadi.

Kesimpulan

Dalam panduan ini, kita telah menjelaskan secara rinci proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). SKCK adalah dokumen penting yang sering kali diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pekerjaan, pendidikan, atau proses imigrasi.

Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan dan proses pembayaran biaya SKCK. Terdapat dua metode untuk mendapatkan SKCK, yaitu secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dan secara offline dengan datang langsung ke Loket Pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.

Penting untuk selalu mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, serta menjaga integritas dalam pengajuan SKCK. Dengan memiliki SKCK yang sah dan tercatat dengan baik, Anda dapat memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, pekerjaan, atau pelayanan publik.

Harap diingat bahwa informasi mengenai biaya dan persyaratan dapat berubah, jadi selalu pastikan untuk merujuk ke sumber resmi atau pihak berwenang terkait untuk mendapatkan informasi yang paling terkini tentang SKCK.

Sekarang, Anda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana cara mendapatkan SKCK dan apa yang diperlukan dalam proses tersebut. Teruslah mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dalam upaya Anda untuk memperoleh SKCK dengan lancar.

Pertanyaan Umum

Q: Berapa biaya untuk membuat SKCK?
A: Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Q: Berapa lama proses pembuatan SKCK di Polsek?
A: Lamanya proses pembuatan SKCK di Polsek dapat bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada lokasi dan volume permohonan.

Q: Di mana tempat untuk membuat SKCK?
A: Anda dapat membuat SKCK di Loket Pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat, sesuai dengan domisili Anda.

Q: Di mana saya bisa mendaftar SKCK secara online?
A: Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Q: Apa saja yang harus dibawa saat membuat SKCK?
A: Dokumen-dokumen yang perlu dibawa saat membuat SKCK termasuk fotokopi KTP, fotokopi Paspor (jika diperlukan), fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto.

Q: Apakah mengurus SKCK bisa diwakilkan?
A: Ya, mengurus SKCK dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perwakilan tersebut.

Q: Dari jam berapa pelayanan pembuatan SKCK tersedia?
A: Jadwal pelayanan pembuatan SKCK dapat berbeda-beda di setiap loket pelayanan polisi. Anda sebaiknya menghubungi loket terdekat untuk mengetahui jam operasionalnya.

Q: Dimana saya bisa membuat rumus sidik jari?
A: Pembuatan rumus sidik jari biasanya dilakukan di Loket Pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat saat Anda mengurus SKCK.

Terbaru, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK dengan Mudah