2 Cara Cek BI Checking Secara Online, Semua Orang Wajib Tau!
2 Cara Cek BI Checking Secara Online, Semua Orang Wajib Tau!

2 Cara Cek BI Checking Secara Online, Semua Orang Wajib Tau!

Dalam era digital yang semakin maju, layanan perbankan semakin memudahkan kita untuk mengakses berbagai informasi keuangan. Salah satu layanan penting yang sering kali diperlukan oleh individu dan bisnis adalah pemeriksaan BI (Bank Indonesia) atau yang biasa disebut “cara cek BI checking online.” Melalui cara ini, kita dapat memantau dan memverifikasi status kredit, informasi keuangan, dan riwayat kredit kita secara online tanpa perlu datang ke kantor bank secara langsung.

Pada artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah untuk melakukan cara cek BI checking online dengan mudah dan cepat. Kami akan memberikan panduan yang jelas dan informatif sehingga Anda dapat mengakses informasi kredit Anda dengan percaya diri. Mari kita mulai dengan langkah pertama.

Pengertian BI Checking atau SLIK OJK

Sebelum melakukan cek BI Checking online, supaya lebih jelas, pengguna kiranya perlu memahami dulu apa itu BI Checking dan fungsinya. Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK. Lantaran telah beralih ke OJK, informasi riwayat kredit debitur tersebut sekarang tercatat dalam IDeb (Informasi Debitur) pada SLIK OJK. Jadi, BI Checking kini telah digantikan dengan SLIK OJK. Lewat IDeb SLIK OJK, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman. Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang tercatat di BI Checking atau kini SLIK OJK. Ada berbagai jenis pinjaman atau kredit yang dapat tercatat di BI Checking. Secara umum, segala aktivitas pinjaman dari bank atau jasa keuangan lain yang terdaftar di OJK bakal tercatat di BI Checking atau SLIK OJK.

Pinjaman yang Tercatat di BI Checking atau SLIK OJK

Bank atau jasa keuangan lain, termasuk jasa fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang resmi mendapat izin dari OJK, dapat melaporkan riwayat kredit debiturnya di SLIK OJK. Jadi, jenis pinjaman yang tercatat di BI Checking antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online

Riwayat pembayaran jenis pinjaman tersebut termuat dalam BI Checking. Apabila dalam BI Checking atau SLIK terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank. Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank. Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

  1. Kredit Lancar
    Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
    Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
  3. Kredit Tidak Lancar
    Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  4. Kredit Diragukan
    Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  5. Kredit Macet
    Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan dalam daftar hitam atau Blacklist BI Checking. Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil risiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Syarat BI Checking

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDeb yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga untuk meninggal dunia.

Debitur Perseorangan:

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor.

Debitur Badan Usaha:

  • Identitas pengurus, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha.
  • Salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.

Debitur yang Meninggal Dunia:

  • Identitas ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak berwenang yang berwenang.
  • Dokumen yang dapat menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Sejak tahun 2018, layanan informasi kredit debitur tidak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia) tetapi telah beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), seiring dengan transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dapat dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek BI Checking online:

1. Menyiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan:

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Jika debitur telah meninggal dunia dan diserahkan kepada ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha:

  • Identitas asli dari pengurus, termasuk KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang mencantumkan perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha.

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk memulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur dapat mengunjungi website idebku.ojk.go.id. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama website iDebKu OJK. Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk memeriksa ketersediaan layanan.

Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”. Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir. Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas sesuai jenis debitur. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap tentang cara melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online. Seiring dengan perubahan dalam pengelolaan informasi kredit debitur di Indonesia, pemahaman tentang prosedur ini menjadi semakin penting bagi semua pihak yang terlibat dalam urusan keuangan.

Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan Anda dapat mengakses informasi kredit Anda dengan lebih mudah dan memahami berbagai persyaratan yang diperlukan. Pastikan Anda selalu mematuhi aturan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi lembaga terkait atau pihak berwenang dalam hal ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola aspek keuangan Anda.

 

Q: Bagaimana cara cek BI checking sendiri?
A: Untuk melakukan cek BI Checking sendiri, Anda dapat mengakses layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK melalui website idebku.ojk.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Q: Cek BI Checking offline dimana?
A: Cek BI Checking hanya dapat dilakukan secara online melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan ini tidak tersedia secara offline.

 

Q: Cara mengetahui apakah kita blacklist OJK?
A: Anda dapat mengecek status blacklist Anda di SLIK OJK melalui layanan IDeb. Jika Anda terdaftar dalam daftar hitam atau blacklist, informasi tersebut akan muncul dalam hasil IDeb SLIK OJK.

 

Q: Apa saja yang di cek di BI Checking?
A: BI Checking atau SLIK OJK mencatat riwayat pembayaran kredit, termasuk penunggakan dan performa pembayaran debitur pada berbagai jenis pinjaman, seperti KPR, KUR, KTA, dan pinjaman online.

 

Q: Berapa lama hilang blacklist OJK?
A: Waktu penghilangan dari daftar hitam OJK atau blacklist dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Biasanya, pemulihan dari blacklist memerlukan upaya untuk melunasi kewajiban yang tertunda.

 

Q: Cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol?

A: Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar di pinjol (pinjaman online), Anda dapat menghubungi langsung platform pinjol yang bersangkutan atau menggunakan layanan cek pinjol yang tersedia secara online.

 

Q: Tidak Bayar pinjol apakah di blacklist?

A: Tidak membayar pinjol dengan penunggakan dapat mengakibatkan catatan buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi kemungkinan Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.

 

Q: Berapa lama blacklist pinjol hilang?
A: Waktu hilangnya blacklist atau catatan buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga keuangan dan penyelesaian kewajiban yang tertunda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih lama.

2 Cara Cek BI Checking Secara Online, Semua Orang Wajib Tau!