Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Paspor Bagi WNI dan WNA di Indonesia
Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Paspor Bagi WNI dan WNA di Indonesia

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Paspor Bagi WNI dan WNA di Indonesia

Dalam dunia yang semakin terglobalisasi, memiliki paspor adalah salah satu hal yang sangat penting. Paspor adalah dokumen resmi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara membuat paspor dengan mudah dan efisien.

Sebelum kita memasuki detail langkah-langkahnya, penting untuk memahami bahwa proses pembuatan paspor dapat berbeda di setiap negara. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengacu pada otoritas paspor negara Anda, seperti kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang, untuk panduan yang lebih spesifik. Namun, panduan umum ini akan memberikan gambaran tentang apa yang biasanya terlibat dalam membuat paspor. Mari kita mulai dengan langkah pertama!

Mengenal PASPOR

Paspor adalah dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap paspor memuat informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.

Jenis Paspor

Saat ini, paspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 (e-paspor masih akan menyusul) dan 48 halaman.

Kelebihan E-Paspor

Kamu yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan, sebaiknya memilih e-paspor ketimbang paspor biasa karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya. Pertama, e-paspormu tidak akan mudah dipalsukan. Hal ini dikarenakan e-paspor menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang tertanam di paspor. Selain itu, kamu juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa (Visa Waiver).

Visa Waiver

Visa Waiver adalah program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi. Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Kamu perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu, yang bisa diunduh di sini. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Umumnya, butuh waktu dua hari untuk mengurus Visa Waiver ini.

Bebas Keluar Masuk Jepang

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspormu sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi perlu diingat, waktu tinggalmu di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.

Syarat Membuat Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah.
  4. Ijazah atau surat baptis.
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang wewenang bagi yang sudah mengganti nama.
  7. Paspor biasa lama untuk yang sudah memiliki paspor biasa.

Syarat Membuat Paspor untuk Anak WNI

Selain syarat-syarat di atas, jika ingin mengajukan paspor untuk anak Warga Negara Indonesia (WNI), berikut adalah syarat-syarat tambahan:

  1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat baptis anak.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama untuk yang sudah memiliki paspor biasa.

Cara Membuat Paspor Offline

Untuk membuat paspor secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dari wilayah kamu.
  2. Isi formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi.
  3. Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi.
  4. Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
  5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan kamu tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Kamu bisa langsung melakukan pembayaran dengan kode yang sudah diberikan, karena paspor akan diproses setelah kamu menunjukkan bukti pembayaran.
  6. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit setelah 3 hari setelah kamu melakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi M-paspor yang sudah kamu unduh di HP kamu.
  2. Buat akun dan lakukan pengisian data pada form yang sudah tertera.
  3. Selanjutnya, pilih pengajuan permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  5. Jika semua sudah selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang sudah kamu daftar, dan kamu bisa mengunduhnya sebagai bukti Ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah kamu pilih

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sangat bergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang kamu inginkan. Berikut adalah rinciannya:

Paspor Biasa

  • 24 halaman: Rp100.000
  • 48 halaman: Rp300.000

E-Paspor

  • 24 halaman: Rp350.000 (saat ini masih belum tersedia)
  • 48 halaman: Rp600.000

Selain biaya di atas, kamu juga perlu mengeluarkan uang sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.

Cara Membayar Paspor

Cara Bayar Paspor Lewat Internet Banking BRI

  1. Salin tautan linkhttps://ib.bri.co.id, kemudian tempelkan pada laman pencarian Google atau yang lain.
  2. Masukkan user ID dan PIN BRI kamu.
  3. Setelah login dengan akun BRI, klik menu ‘Pembayaran’.
  4. Pilih menu MPN dan masukkan nomor MPN G3 nya.
  5. Lakukan konfirmasi pembayaran, jika kamu sudah yakin akan membayar paspor via Internet Banking BRI kamu.
  6. Lanjut masukkan password dan M-Token yang baru saja didapatkan.
  7. Jangan lupa print bukti transaksi atau mutasi pembayaran paspor, ketika pengambilan paspor nanti.

Cara Bayar Paspor Lewat BRIMO

  1. Buka aplikasi BRIMO di HP kamu, pastikan koneksi internet kamu stabil.
  2. Login dan masukkan user ID dan PIN akun BRI kamu.
  3. Masuk ke menu utama yang ada di aplikasi BRIMO.
  4. Klik pilih menu ‘Lainnya’.
  5. Pilih menu ‘Penerimaan Negara’ dan masukkan kode billing.
  6. Untuk mengkonfirmasi pembayaran, kamu harus memasukkan PIN pada menu ‘Konfirmasi Pembayaran’.
  7. Cetak dan print bukti transaksi pembayaran biaya untuk membuat paspor, untuk mengambil paspor pada jadwal yang sudah ditentukan di kantor imigrasi terdekat.

Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa

E-Paspor dan Paspor Biasa adalah dua jenis dokumen perjalanan yang umum digunakan. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

Paspor Biasa

  • Biasanya terbuat dari kertas dan memiliki tampilan konvensional.
  • Data pemegang paspor dicetak dalam bentuk fisik di dalamnya.
  • Tidak memiliki chip elektronik.
  • Tidak memiliki kemampuan penyimpanan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah.

E-Paspor

  • Dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah.
  • Dapat digunakan untuk proses otentikasi elektronik.
  • Lebih aman dari potensi pemalsuan karena data biometrik tersimpan dalam chip.
  • Memiliki tampilan yang lebih modern dan berisi teknologi tinggi.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada kemampuan E-Paspor untuk menyimpan data biometrik elektronik dan fitur keamanan tambahan yang tidak dimiliki oleh Paspor Biasa.

Penutup

Dengan selesainya artikel ini, kita telah menjelajahi proses pembuatan paspor, biaya, cara pembayaran, dan perbedaan antara E-Paspor dan Paspor Biasa. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat membantu kamu dalam mengurus paspor dengan lebih baik dan efisien.

Penting untuk selalu memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di negara kamu saat mengajukan permohonan paspor. Pastikan juga untuk memeriksa informasi terbaru karena aturan dapat berubah dari waktu ke waktu

 

Q: Berapa biaya untuk membuat paspor?
A: Biaya pembuatan paspor bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 24 halaman sekitar Rp100.000, sedangkan 48 halaman sekitar Rp300.000. E-Paspor 24 halaman sekitar Rp350.000 (saat ini belum tersedia), dan 48 halaman sekitar Rp600.000. Selain itu, tambahan biaya sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.

 

Q: Langkah pertama bikin paspor?
A: Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lain yang diperlukan.

 

Q: Berapa lama proses pembuatan paspor?
A: Biasanya, paspor akan terbit sekitar 3 hari setelah pembayaran dilakukan, namun waktu pengambilan dapat berbeda-beda.

 

Q: Bagaimana Buat paspor Online?
A: Untuk membuat paspor online, kamu dapat menggunakan aplikasi M-paspor atau BRIMO. Buat akun, isi data, unggah dokumen, dan tentukan jadwal pengambilan di kantor imigrasi terdekat.

 

Q: Berapa biaya paspor 1 hari jadi?
A: Informasi biaya paspor 1 hari jadi dapat berbeda di setiap negara atau kantor imigrasi. Pastikan untuk mengecek dengan otoritas yang berwenang.

 

Q: Paspor 1 hari jadi dimana?
A: Tempat untuk mengurus paspor 1 hari jadi biasanya akan diinformasikan oleh kantor imigrasi setempat. Pastikan untuk menghubungi mereka untuk detail lebih lanjut.

 

Q: Paspor Indonesia bisa kemana saja?
A: Paspor Indonesia memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, tergantung pada persyaratan visa yang berlaku.

 

Q: Apa bedanya e-paspor dan paspor biasa?
A: E-Paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, sementara paspor biasa tidak. E-Paspor juga lebih modern dan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Paspor Bagi WNI dan WNA di Indonesia