Cara Mudah Membuat NPWP dan Syaratnya di Indonesia
Cara Mudah Membuat NPWP dan Syaratnya di Indonesia

Cara Mudah Membuat NPWP dan Syaratnya di Indonesia

Selamat datang dalam panduan ini yang akan membantu Anda memahami langkah-langkah untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan baik dan benar. NPWP adalah identifikasi pajak yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memerlukan transaksi perpajakan, dan pemahaman yang baik tentang cara membuat NPWP adalah langkah awal yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan setiap langkah dengan detail untuk memastikan Anda memahami sepenuhnya proses ini.

Definisi NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Arti Kode Seri NPWP

Kode seri NPWP, yang terdiri dari 15 digit, memiliki peran penting dalam memastikan data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Untuk memahami arti dari kode seri NPWP, perhatikan contoh berikut:

Contoh NPWP: 12.345.678.9-001.002

  • Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik yang mengidentifikasi identitas Wajib Pajak.
  • Tiga digit selanjutnya adalah kode unik yang merujuk pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda adalah Wajib Pajak baru, kode ini menunjukkan tempat pendaftaran Anda. Namun, jika Anda adalah Wajib Pajak lama, kode tersebut akan mencerminkan KPP saat ini.
  • Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. Kode “000” menunjukkan bahwa Anda adalah pusat atau tunggal. Sementara kode “00x” (dalam contoh “001” atau “002”) mengindikasikan cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Siapa yang Perlu Punya NPWP?

Orang Pribadi yang Sudah Menikah

Orang pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah, perlu memiliki NPWP jika:

  1. Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
  2. Terdapat penghendakan secara tertulis berdasarkan perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
  3. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami, bahkan tanpa adanya perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan, yang memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Wajib Pajak Badan (Memotong atau Memungut Pajak)

Seorang wajib pajak badan juga perlu memiliki NPWP jika hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Bendahara

Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan juga wajib memiliki NPWP.

Wajib Pajak Pribadi

Selain semua yang disebutkan di atas, wajib pajak pribadi juga dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jenis NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. NPWP Pribadi:
    Jenis NPWP ini diberikan kepada setiap individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan:
    NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Manfaat Memiliki NPWP

Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan maupun untuk keperluan administrasi di luar perpajakan. Berikut adalah penjelasannya untuk Anda.

Fungsi NPWP

Dalam Urusan Perpajakan:

  1. Kode Unik Identitas:
    NPWP berperan sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan, sehingga data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  2. Restitusi Pajak:
    Jika Anda membayar pajak lebih dari yang seharusnya, Anda berhak atas restitusi pajak. Proses restitusi tersebut memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat utama.
  3. Tarif Pajak yang Berbeda:
    Terdapat perbedaan besaran tarif pajak antara mereka yang memiliki NPWP dan yang tidak. Contohnya, pada jenis pajak PPh pasal 21, tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 20% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Di Luar Urusan Perpajakan:

  • Bagi Anda yang berencana mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat dalam pembuatan kredit.
  • Jika Anda memiliki usaha, memiliki NPWP menjadi langkah yang seharusnya diambil. NPWP diperlukan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan persyaratan penting dalam berbisnis.

Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP Secara Offline:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili Anda dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Seluruh dokumen persyaratan perlu difoto kopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang akan diberikan oleh petugas di KPP. Formulir tersebut harus diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani. Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu menyiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda telah mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Proses pembuatan kartu NPWP tidak memerlukan waktu lama, hanya satu hari kerja, dan biayanya gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
    Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda dapat mengunjungi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya bersama dengan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Membuat NPWP Secara Online:

  1. Kunjungihttps://ereg.pajak.go.id/daftar
    Langsung akses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
  2. Mendaftar untuk Mendapatkan Akun
    Isi data pendaftaran pengguna dengan benar, termasuk nama, alamat email, password, dan lainnya.
  3. Lakukan Aktivasi Akun
    Aktivasi akun Anda dengan membuka email yang Anda gunakan untuk mendaftar, buka email dari Dirjen Pajak, dan ikuti petunjuk aktivasi yang terdapat di dalam email tersebut.
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah aktivasi berhasil, login ke sistem e-Registration dengan email dan password akun yang Anda buat. Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia dan ikuti langkah-langkahnya secara teliti. Jika data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran
    Setelah semua data pada formulir terisi lengkap, pilih tombol “Daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
  6. Cetak (Print)
    Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang ditampilkan di layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen
    Setelah mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak, tanda tangani, dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
    Setelah berkas kelengkapan siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  9. Mengunggah Dokumen
    Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
  10. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
    Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
    • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin yang Pajaknya Dikenai Secara Terpisah:
    • Fotokopi Kartu NPWP suami;
    • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Badan yang Mempunyai Kewajiban Perpajakan Sebagai Pembayar Pajak, Pemotong, dan/atau Pemungut Pajak:
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Wajib Pajak Badan yang Tidak Berorientasi pada Profit:
    • Dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  • Wajib Pajak Badan yang Hanya Mempunyai Kewajiban Perpajakan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak:
    • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Bendaharawan:

  • Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
    • Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:

  • Dokumen yang dilampirkan berupa:
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
    • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan; atau
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Jangka Waktu Penyelesaian

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara lengkap, berikut adalah jangka waktu penyelesaian:

  • Penerbitan Bukti Penerimaan Surat: KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • Penerbitan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Dampak Jika Tidak Mendaftar NPWP

Tidak mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memiliki berbagai dampak serius, baik dari segi perpajakan maupun administrasi keuangan pribadi atau perusahaan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi jika seseorang atau entitas tidak mendaftarkan NPWP:

1. Sanksi Perpajakan

  • Denda: Tidak memiliki NPWP atau tidak mendaftarkannya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat mengakibatkan dikenainya denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pemotongan Pajak Lebih Besar: Jika seseorang atau perusahaan tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan dalam transaksi tertentu bisa lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.
  • Tindakan Hukum: DJP dapat mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan, termasuk menuntut secara perdata.

2. Keterbatasan Akses Ke Layanan Publik

  • Pengurangan Hak: Tidak memiliki NPWP dapat membatasi akses ke beberapa layanan publik, seperti kemampuan untuk mengajukan kredit di bank atau pengurusan surat izin usaha.

3. Ketidakpatuhan Administratif

  • Kendala Administrasi: Tanpa NPWP, mengelola administrasi perpajakan menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

4. Kerugian Keuangan

  • Pembayaran Lebih Banyak: Tarif pajak yang lebih tinggi dan denda dapat mengakibatkan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya.
  • Kesulitan dalam Bisnis: Untuk perusahaan, tidak memiliki NPWP dapat menghambat perkembangan bisnis dan mempengaruhi reputasi perusahaan.

5. Potensi Pemantauan Lebih Ketat

  • Pemantauan Lebih Intensif: DJP mungkin akan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap individu atau entitas yang tidak memiliki NPWP.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan dengan mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini akan membantu menghindari potensi dampak negatif yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan perpajakan.

Kontak Penyelenggara

Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Informasi lebih lanjut mengenai kontak dan alamat KPP dapat ditemukan di tautan berikut: http://www.djpbn.kemenkeu.go.id

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara rinci mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini juga telah membahas berbagai aspek penting terkait NPWP, termasuk definisi, siapa yang perlu memiliki NPWP, jenis-jenis NPWP, manfaat, fungsi, cara membuat NPWP, dokumen yang harus disiapkan, jangka waktu penyelesaian, dan dampak jika tidak mendaftar NPWP.

Penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak. NPWP tidak hanya diperlukan untuk urusan perpajakan, tetapi juga memiliki implikasi pada berbagai aspek kehidupan keuangan dan bisnis. Dengan memahami proses pendaftaran dan pentingnya memiliki NPWP, kita dapat menjalani kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari potensi sanksi dan dampak negatif lainnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi tambahan mengenai NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang NPWP dan membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Pertanyaan Umum

Q: Apa saja syarat untuk bikin NPWP?
A: Syarat untuk membuat NPWP meliputi persyaratan seperti fotokopi identitas, surat keterangan tempat tinggal, dan dokumen pendukung lainnya. Rinciannya dapat ditemukan pada panduan pendaftaran NPWP.

Q: Cara membuat NPWP dan dimana?
A: NPWP dapat dibuat secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pembuatan dan lokasi KPP dapat ditemukan pada artikel di atas.

Q: Apa saja syarat membuat NPWP untuk melamar kerja?
A: Syarat untuk membuat NPWP untuk keperluan melamar kerja biasanya mencakup fotokopi identitas dan surat keterangan tempat tinggal. Namun, persyaratan dapat berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Q: Apa saja syarat daftar NPWP online?
A: Syarat pendaftaran NPWP online mencakup memiliki akun di situs web DJP, mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar, dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta dalam proses pendaftaran online.

Q: NPWP orang pribadi untuk apa?
A: NPWP orang pribadi digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam urusan perpajakan. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit di bank atau pengurusan izin usaha.

Q: Apakah kartu NPWP bisa langsung jadi?
A: Kartu NPWP biasanya tidak langsung jadi saat pendaftaran. Proses penerbitan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memerlukan waktu dan akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Q: NPWP apa bisa dicairkan?
A: NPWP tidak dapat dicairkan, namun dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan non-perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Q: Berapa pajak NPWP yang harus dibayar?
A: Besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik NPWP dapat bervariasi tergantung pada pendapatan dan jenis pajak yang dikenakan. Rinciannya dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Cara Mudah Membuat NPWP dan Syaratnya di Indonesia