Cara Cetak Kartu BPJS Secara Online dan Offline, Nggak Ribet!
Cara Cetak Kartu BPJS Secara Online dan Offline, Nggak Ribet!

Cara Cetak Kartu BPJS Secara Online dan Offline, Nggak Ribet!

Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah dokumen penting yang memberikan akses kepada peserta untuk menerima layanan kesehatan dan manfaat sosial lainnya di Indonesia. Untuk memastikan manfaat yang tepat dan cepat, penting bagi peserta BPJS untuk memiliki kartu fisik yang sah. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mencetak kartu BPJS Anda sendiri. Dengan mengikuti langkah-langkah yang kami sajikan, Anda akan dapat dengan mudah mencetak kartu BPJS Anda dan menghindari kerumitan yang tidak perlu.

Fungsi BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama BPJS:

1. Jaminan Kesehatan

Salah satu fungsi utama BPJS adalah memberikan jaminan kesehatan kepada peserta. Dengan membayar iuran BPJS, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang mencakup perawatan medis, obat-obatan, rawat inap, dan berbagai prosedur medis. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang berkualitas.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS juga memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan atau cedera saat bekerja dapat mendapatkan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan dan kompensasi atas kehilangan pendapatan akibat kecelakaan tersebut.

3. Jaminan Pensiun

Selain itu, BPJS juga menyediakan jaminan pensiun untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun. Fungsi ini memastikan bahwa peserta yang sudah pensiun tetap memiliki sumber pendapatan yang dapat menopang kehidupan mereka setelah berhenti bekerja.

4. Jaminan Kematian

BPJS memberikan jaminan kematian kepada keluarga peserta yang meninggal dunia. Ini termasuk pemberian santunan kepada ahli waris dan bantuan pemakaman, membantu keluarga peserta dalam menghadapi situasi sulit secara finansial.

5. Jaminan Hari Tua

Fungsi lainnya adalah jaminan hari tua, yang memberikan perlindungan bagi peserta ketika mereka memasuki masa pensiun. Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai secara berkala untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Agar program ini dapat berjalan dengan optimal, pemerintah membagi peserta BPJS menjadi beberapa kategori. Berikut ulasan lengkapnya.

Peserta Jaminan Kesehatan yang Dikelola oleh BPJS

Merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak penjelasan di bawah ini:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta yang masuk ke dalam kategori PBI JK, yaitu masyarakat yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu. Dengan begitu, iuran per bulan yang harus dibayarkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk kriteria peserta PBI JK, yaitu WNI (Warga Negara Indonesia), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. Peserta Mandiri

Sesuai dengan namanya, peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah mereka yang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan melakukan pembayaran per bulan secara mandiri atau tidak ditanggung oleh pemerintah. Untuk iuran yang harus dibayarkan setiap bulan tergantung dari jenis kelas yang dipilih. Seperti dikutip dari website BPJS, berikut iuran untuk peserta mandiri:

  • Kelas 3: Rp 35 ribu
  • Kelas 2: Rp 100 ribu
  • Kelas 1: Rp 150 ribu.

Perlu diketahui bahwa yang membedakan kelas tersebut hanya tipe kamar saat rawat inap sedangkan untuk obat-obatan yang diterima tetaplah sama.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Pekerja Penerima Upah. Berikut yang termasuk dalam PPU:

  • Aparatur Sipil Negara
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri
  • Pegawai swasta
  • Pekerja Asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia.

Iuran BPJS PPU yang wajib dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar lima persen, dengan rincian empat persen ditanggung oleh perusahaan dan satu persen dibebankan kepada pegawai atau karyawan. Misal, Rido mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Maka, Rido akan dikenakan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp100 ribu, yaitu satu persen dari Rp10 juta.

Fungsi Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah

Bukan hanya digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kartu BPJS Kesehatan juga memiliki fungsi sebagai syarat jual beli tanah mulai per 1 Maret 2022. Peraturan ini berdasarkan diktum Kedua Angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres dan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Lewat Instruksi Presiden (Inpres) ini, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Seperti yang sudah disebutkan di atas, calon peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online dan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS yang paling dekat dari rumah.

Pendaftaran Secara Mandiri Melalui Online

Nah, sebagai peserta aktif, sendiri akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Jika melakukan pendaftaran secara mandiri melalui online di BPJS Kesehatan dan sudah membayar iuran, maka akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara langsung. Lewat aplikasi yang ada di smartphone, bisa melihat saldo dan juga mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online.

Cetak Ulang Kartu BPJS Kesehatan

Bagi yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan ataupun kartunya rusak, ternyata bisa melakukan cetak ulang. Cara cetak kartu BPJS kesehatan sendiri pun bisa dilakukan dengan sistem online dan juga offline.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Nah, ada berbagai macam cara cetak kartu BPJS Kesehatan yang hilang atau rusak nih. Berikut beberapa cara cetak kartu BPJS yang bisa dilakukan seperti yang dilansir dari web BPJS Kesehatan.

1. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan melalui bantuan aplikasi di smartphone. Seperti yang sudah diketahui, BPJS sendiri memiliki aplikasi sendiri yang bernama JKN dan tersedia di iPhone dan juga Android. Jadi, pastikan sudah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu, ya! Begini langkah untuk cara cetak kartu BPJS:

  1. Buka aplikasi mobile JKN di smartphone Android atau iPhone.
  2. Login menggunakan UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  3. Setelah login, pilih menu “Peserta.”
  4. Kemudian pilih “Ubah Data Peserta.”
  5. Lalu pilih peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin dicetak kartu pesertanya.
  6. Selanjutnya pilih ikon e-mail dan akan muncul tulisan “Apakah Anda ingin mengirim kartu ke email Anda?” Jika iya, tekan OK.
  7. Buka e-mail yang digunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS.
  8. Cari file yang berisi kartu BPJS Kesehatan.
  9. Unduh file tersebut.
  10. Setelah selesai mengunduh file yang ada di e-mail, buka lalu print kartu.
  11. Jika tidak memiliki printer sendiri, maka copy file tersebut dan bawa ke tempat fotocopy atau rental komputer yang menyediakan jasa printing.

2. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan melalui Tangkapan Layar (Screenshot)

Sebenarnya tanpa mengirimkan kartu BPJS Kesehatan ke email yang terdaftar, juga bisa mencetak kartu dengan cara melakukan tangkapan layar atau screenshot. Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui screenshot:

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN.
  2. Pada bagian beranda, pilih menu “Kartu.”
  3. Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Lakukan screenshot.
  5. Buka hasil screenshot dan crop bagian latar belakang yang berwarna putih.
  6. Kartu BPJS Kesehatan siap dicetak.

3. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan E-Dabu

Usai membahas mengenai cara cetak kartu BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi smartphone, cara cetak kartu BPJS Kesehatan pun bisa menggunakan aplikasi E-Dabu. Apa itu E-Dabu? Ini adalah sebuah aplikasi yang ada di smartphone nih! Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan menggunakan E-Dabu. Jangan lupa unduh aplikasinya sebelum melakukan langkah berikut ini, ya!

  1. Buka aplikasi E-Dabu yang punya di smartphone.
  2. Login menggunakan UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
  3. Pilih menu “Cetak Kartu.”
  4. Kemudian pilih menu “Data.”
  5. Lalu pilih “Cari Data.”
  6. Pada halaman pencarian, masukkan nomor NIK atau data lainnya sesuai keinginan.
  7. Jika sudah, tekan “Cari.”
  8. Selanjutnya akan muncul hasil pencarian, lalu klik “Cetak Kartu.”
  9. Print kartu tersebut ke tempat fotocopy atau rental komputer, jika tidak memiliki mesin printer sendiri di rumah.

4. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi

Untuk yang tidak bisa mendownload aplikasi BPJS Kesehatan karena memori handphone yang sudah penuh, tidak perlu khawatir. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui website resmi. Jadi, yang diperlukan hanya koneksi internet yang memadai. Berikut langkah cara cetak kartu BPJS Kesehatan jika menggunakan website resmi:

  1. Silakan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan dibpjs-kesehatan.go.id.
  2. Login menggunakan email dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
  3. Pilih menu “Cetak Kartu.”
  4. Kemudian pilih menu “Data.”
  5. Lalu pilih “Cari Data.”
  6. Pada halaman pencarian, masukkan nomor NIK atau data lainnya sesuai keinginan.
  7. Jika sudah, tekan “Cari.”
  8. Selanjutnya akan muncul hasil pencarian, lalu klik “Cetak Kartu.”
  9. Print kartu tersebut ke tempat fotocopy atau rental komputer, jika tidak memiliki mesin printer sendiri di rumah.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Offline

Mungkin ada sanak saudara atau kerabat yang tidak memiliki akses internet yang stabil. Orang tua juga mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses internet karena tidak memiliki fasilitas atau tidak familiar dengan cara menggunakan internet. Nah, jika situasi seperti ini terjadi, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara cetak BPJS Kesehatan secara offline.

Persiapan Dokumen yang Diperlukan

Cara cetak BPJS Kesehatan secara offline tidak semudah melakukannya secara online. Anda perlu menyiapkan beberapa jenis dokumen tertentu sebelum pergi ke kantor BPJS terdekat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  2. Surat pernyataan kehilangan dari kepolisian (jika kartu BPJS hilang).
  3. Kartu Keluarga asli.
  4. Materai Rp6.000 sebagai bukti legalitas pernyataan dari pemilik kartu BPJS.

Langkah-langkah Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Offline

  1. Setelah dokumen yang diperlukan lengkap, Anda atau kerabat Anda cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian untuk pelaporan.
  3. Kemudian serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas saat giliran Anda tiba.
  4. Biasanya, diperlukan waktu 1×24 jam hingga permohonan Anda dikabulkan dan kartu baru dicetak.

Dengan langkah-langkah ini, Anda atau orang yang membutuhkan akan dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara offline dengan bantuan kantor BPJS Kesehatan setempat.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan berbagai langkah untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Untuk mencetak kartu secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi JKN, melakukan tangkapan layar (screenshot), atau menggunakan aplikasi E-Dabu. Selain itu, juga tersedia opsi untuk mencetak kartu melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Namun, jika Anda atau seseorang yang Anda kenal tidak memiliki akses internet yang stabil, cara mencetak kartu BPJS Kesehatan secara offline juga bisa dilakukan. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, surat pernyataan kehilangan (jika kartu hilang), Kartu Keluarga asli, dan materai Rp6.000. Selanjutnya, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, ambil nomor antrian, dan serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mencetak kartu BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan, baik itu secara online maupun offline. Kartu BPJS Kesehatan adalah syarat penting untuk mengakses layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga pastikan Anda selalu memiliki kartu ini dengan Anda.

Pertanyaan Umum

Q: Bagaimana cara mencetak kartu BPJS sendiri?
A: Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan sendiri melalui berbagai cara, baik secara online maupun offline. Anda bisa menggunakan aplikasi JKN, melakukan tangkapan layar (screenshot), atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan. Jika tidak memiliki akses internet, Anda juga dapat mencetak kartu secara offline dengan pergi ke kantor BPJS terdekat.

Q: Bagaimana cara cetak kartu BPJS online?
A: Untuk mencetak kartu BPJS secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi JKN yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone. Setelah login, pilih menu “Peserta” atau “Kartu” dan ikuti langkah-langkah yang disediakan dalam aplikasi. Anda juga dapat mencetak kartu melalui website resmi BPJS Kesehatan dengan login menggunakan akun Anda.

Q: Bagaimana cara mencetak kartu BPJS dari aplikasi JKN?
A: Untuk mencetak kartu BPJS dari aplikasi JKN, pertama-tama buka aplikasi tersebut di perangkat Android atau iPhone Anda. Login menggunakan UserID dan Password yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pilih menu “Peserta” atau “Kartu,” dan ikuti petunjuk yang ada untuk mencetak kartu.

Q: Apakah bisa cek BPJS dengan NIK KTP?
A: Ya, Anda dapat melakukan pengecekan status BPJS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Ini memungkinkan Anda untuk memverifikasi informasi dan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Q: Apakah bisa berobat dengan BPJS tanpa kartu?
A: Ya, Anda masih dapat menerima layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan meskipun tidak memiliki fisik kartu BPJS. Namun, Anda harus dapat memberikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS saat menerima layanan kesehatan.

Q: Cetak kartu BPJS Kesehatan pakai kertas apa?
A: Untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan kertas biasa berukuran A4 atau kertas yang umumnya digunakan untuk mencetak dokumen. Pastikan kualitas cetakan cukup baik agar informasi pada kartu terbaca dengan jelas.

Q: Apakah bisa cetak kartu BPJS di fotocopy?
A: Ya, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan di tempat fotokopi atau rental komputer yang menyediakan layanan cetak. Anda cukup membawa file kartu BPJS yang telah Anda dapatkan dari aplikasi atau website resmi BPJS, dan minta untuk mencetaknya di sana.

Q: Apakah bisa cetak kartu BPJS Kesehatan di fotocopy?
A: Ya, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan di tempat fotokopi atau rental komputer yang menyediakan layanan cetak. Anda cukup membawa file kartu BPJS yang telah Anda dapatkan dari aplikasi atau website resmi BPJS, dan minta untuk mencetaknya di sana.

Cara Cetak Kartu BPJS Secara Online dan Offline, Nggak Ribet!