Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang penting untuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan manfaat yang signifikan kepada peserta dalam bentuk jaminan sosial, termasuk manfaat kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun. Salah satu langkah penting yang harus dipahami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah proses pencairan dana yang dapat digunakan dalam berbagai situasi darurat atau kebutuhan khusus.
Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan dana dengan benar. Hal ini penting agar peserta dapat memahami prosesnya dan memanfaatkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih baik.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Oleh karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
Juga terdapat jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka memang benar bahwa Anda selaku pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yakni program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[5]
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, manfaat JHT dibayarkan ke peserta apabila:[6]
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib pada saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, di antaranya adalah:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:
- Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja, yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun, dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
- Sedangkan untuk pencairan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan.
Macam-Macam Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO
- Melalui aplikasi JMO, silahkan klik menu “Jaminan Hari Tua.”
- Klik “Klaim JHT,” dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Maka halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya.”
- Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya.”
- Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik “Konfirmasi.”
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Via Kantor Cabang
Begini cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
- Pastikan kamu membawa dokumen asli, yang meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- KK;
- e-KTP;
- Referensi Kerja;
- Buku Tabungan;
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim. Jika sudah, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Setelah mendapat nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara bersama petugas.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Proses pengajuan selesai. Selanjutnya, Anda bisa menunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Via Bank
Jika akan pencairan BPJS Ketenagakerjaan di bank, pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut prosedurnya:
- Datang ke kantor cabang Bank sesuai jam operasional layanan.
- Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Begini cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- KTP;
- KK;
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak;
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;
- Foto Diri terbaru (tampak depan);
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).
- Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan.”
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
- Setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Penutup
Dalam panduan ini, kita telah menjelaskan berbagai macam cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari menggunakan aplikasi JMO hingga kunjungan ke kantor cabang atau bank, bahkan hingga pencairan secara online. Setiap cara memiliki prosedur yang berbeda, tetapi penting untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penting untuk diingat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang dimiliki oleh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pahami dengan baik syarat-syarat dan prosedur yang diperlukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan tambahan, selalu ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang siap membantu Anda. Pastikan juga untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait program BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat memanfaatkan manfaat yang diberikan dengan baik.
Q: Bagaimana cara mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan?
A: Proses pencairan uang di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui aplikasi JMO, kantor cabang, atau secara online. Setiap cara memiliki prosedur yang berbeda, yang harus diikuti sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Q: BPJS Ketenagakerjaan kapan bisa diambil?
A: BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil pada berbagai momen, seperti saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau dalam situasi tertentu seperti resign atau di-PHK. Persyaratan dan jangka waktu pencairan dapat berbeda tergantung pada kondisi peserta.
Q: Apa saja persyaratan klaim JHT?
A: Untuk mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki minimal 10 tahun kepesertaan BPJS.
Dokumen-dokumen seperti Kartu Peserta, KTP, dan lainnya mungkin diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Q: Masa tunggu 1 bulan BPJS terhitung sejak kapan?
A: Masa tunggu 1 bulan BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal keluar dari perusahaan atau saat situasi yang memenuhi syarat pencairan terjadi, tergantung pada kondisi masing-masing peserta.
Q: Berapa uang yang bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan?
A: Besaran uang yang dapat dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada beberapa faktor, seperti saldo JHT yang telah terakumulasi dan tujuan pencairan. Ada pilihan antara pencairan sebesar 10% untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
Q: Apakah saldo JHT bisa diambil semua?
A: Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dapat diambil seluruhnya. Besaran pencairan tergantung pada kebutuhan peserta dan persyaratan yang berlaku.
Q: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika belum resign?
A: Ya, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam beberapa kondisi seperti mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, bahkan jika peserta belum meresign.
Q: Apakah bisa meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan?
A: BPJS Ketenagakerjaan bukanlah lembaga pemberian pinjaman. Namun, peserta dapat mengajukan pencairan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan tertentu.