Cara membuat SKCK online merupakan langkah penting bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian. Dengan kemajuan teknologi, proses ini kini dapat dilakukan secara online, yang memudahkan dan mempercepat penerbitan SKCK. Dalam panduan ini, kami akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat SKCK online dengan tepat dan efisien.
Mengenal SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon tersebut.
Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Membuat SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut adalah syarat membuat SKCK online. Syarat membuat SKCK online sebenarnya sama dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua persyaratan ini harus Anda scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK online:
- Kunjungi situs Skck.polri.go.id.
- Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
- Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
- Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
- Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri.
- SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.
Biaya Membuat SKCK Online
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pemohon melakukan tindak pidana.
- Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. Jika SKCK telah kadaluarsa selama satu tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, tidak bisa memperpanjang SKCK lama.
Pembagian Kewenangan Perpanjangan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, kewenangan perpanjangan SKCK dilakukan pada tingkat berikut:
- Kepolisian Sektor (Polsek).
- Kepolisian Resor (Polres).
- Kepolisian Daerah (Polda).
- Markas Besar (Mabes) Polri.
Aspek yang Diteliti dalam Perpanjangan SKCK
Dalam proses perpanjangan SKCK, Polri melakukan penelitian terhadap beberapa aspek berikut:
- Keperluan atau Penggunaan SKCK yang Dimohonkan
- Keabsahan dan Keaslian Kelengkapan Persyaratan (Autentikasi)
- Formulir Daftar Pertanyaan yang Telah Diisi oleh Pemohon
- Identitas Pemohon
5. Data Menyangkut Pernah atau Tidak Pernah dan/atau Sedang Tersangkut Tindak Pidana
Fungsi SKCK
Selain berfungsi sebagai bukti catatan kriminal seseorang, SKCK memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Sarana Pelaksanaan Tugas Pokok Polri
SKCK digunakan oleh Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat, serta kegiatan-kegiatan lainnya.
SKCK dapat menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
3. Mencatat Catatan Tindak Pidana dan Pelanggaran Norma Sosial
SKCK berisi catatan tentang apakah yang bersangkutan pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran norma sosial. Selain itu, SKCK juga mencatat apakah seseorang tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
Dalam rangka penerbitan SKCK online, Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Permasyarakatan untuk memastikan bahwa SKCK yang diterbitkan didasarkan pada fakta dan data yang akurat.
Perbedaan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK
SKCK dibagi menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan tempat pembuatannya. SKCK diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK, dan perbedaannya tergantung pada kebutuhan pemohonan. Berikut adalah perbedaan antara SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK:
SKCK Mabes POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
SKCK POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
SKCK POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
SKCK POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Penutup
Dalam panduan ini, kami telah menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan pembuatan SKCK online, syarat-syaratnya, biaya, masa berlakunya, dan perbedaan antara SKCK yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan SKCK dan ingin memahami prosesnya dengan lebih baik.
Penting untuk diingat bahwa SKCK adalah dokumen penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pekerjaan, perjalanan, atau kepentingan lainnya. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau instansi terkait. Terima kasih telah mengikuti panduan ini, dan semoga Anda berhasil dalam proses pembuatan SKCK Anda.
Q: Bagaimana langkah-langkah membuat SKCK online?
A: Anda dapat mengikuti langkah-langkah membuat SKCK online dengan mengunjungi situs resmi Skck.polri.go.id, memilih jenis keperluan, mengisi informasi yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti proses yang ditentukan.
Q: Di mana saya bisa membuat SKCK tahun 2023?
A: Anda dapat membuat SKCK tahun 2023 secara online melalui situs Skck.polri.go.id. Prosesnya dapat dilakukan dari mana saja dengan koneksi internet.
Q: Berapa biaya yang harus saya bayar untuk membuat SKCK tahun 2023?
A: Biaya pembuatan SKCK tahun 2023 adalah Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Q: Apakah saya harus memiliki KTP yang sesuai untuk membuat SKCK?
A: Ya, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai untuk membuat SKCK. KTP asli dan fotokopi biasanya diperlukan sebagai salah satu persyaratan.
Q: Apakah SKCK online bisa diambil di mana saja?
A: Setelah proses pembuatan SKCK online selesai, Anda dapat mengambilnya di Loket Pelayanan yang sesuai, seperti Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Daerah (Polda) sesuai dengan registrasi keperluan Anda.
Q: Berapa lama proses pembuatan SKCK online biasanya memakan waktu?
A: Waktu proses pembuatan SKCK online dapat bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tempat dan waktu penerbitan.
Q: Apa yang harus saya bawa ketika mengurus SKCK?
A: Ketika Anda mengurus SKCK, Anda biasanya harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP asli, fotokopi dokumen-dokumen penting, dan bukti pembayaran biaya SKCK.
Q: Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?
A: Persyaratan untuk membuat SKCK dapat berbeda tergantung pada jenis SKCK yang Anda butuhkan. Namun, biasanya Anda perlu menyediakan dokumen identitas, bukti alamat, dan informasi lainnya yang sesuai dengan keperluan SKCK Anda.