Pada saat memasuki dunia perpajakan, salah satu langkah penting yang perlu Anda lakukan adalah membuat NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara membuat NPWP dengan benar dan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Langkah demi langkah, kami akan membimbing Anda melalui proses ini, sehingga Anda dapat memahami dengan jelas apa yang perlu dilakukan.
Tentang NPWP
Sebelum kita memahami lebih lanjut tentang cara membuat NPWP, mari kita pahami apa itu NPWP dan mengapa hal ini sangat penting dalam konteks perpajakan di Indonesia.
NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai alat untuk melacak, mengelola, dan memantau pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Setiap warga negara Indonesia, baik yang berstatus karyawan, wiraswasta, maupun entitas bisnis, diwajibkan memiliki NPWP. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan pendapatan, pembayaran pajak, dan transaksi keuangan lainnya yang terkait dengan aspek perpajakan.
Selain itu, memiliki NPWP juga merupakan syarat umum untuk melakukan berbagai transaksi bisnis, seperti membuka rekening bank, mendapatkan kredit perbankan, atau mengikuti tender pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang NPWP dan proses pembuatannya sangat penting bagi setiap individu atau entitas yang beroperasi di Indonesia.
Fungsi dan Manfaat NPWP
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki peran yang sangat penting dalam ranah perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama NPWP:
Sebagai Identitas Wajib Pajak
NPWP adalah identitas resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau entitas merupakan Wajib Pajak di Indonesia. Ini adalah tanda pengenalan yang diterbitkan oleh otoritas pajak dan digunakan untuk mengidentifikasi pembayar pajak.
Sebagai Sarana Administrasi Perpajakan
NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang memungkinkan pemerintah untuk melacak dan mengelola informasi perpajakan dengan lebih efisien. Melalui NPWP, pemerintah dapat memantau pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak individu atau entitas.
Menjaga Ketertiban dan Pengawasan Pajak
NPWP membantu menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan secara keseluruhan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak diharapkan untuk lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan membayar pajak tepat waktu.
Persyaratan dalam Pelayanan Umum
NPWP juga menjadi persyaratan dalam berbagai layanan umum, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha, dan sejumlah layanan penting lainnya. Tanpa NPWP, sebagian besar transaksi atau layanan ini tidak dapat diakses atau dilakukan.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam urusan perpajakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Untuk memahami dengan baik langkah-langkah pembuatan NPWP, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda persiapkan:
1. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantoran
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Tambahan bagi Pegawai Negeri:
- Surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wirausaha
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai, yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai, yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Ketika penghasilan istri lebih besar dari suaminya, istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dengan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP pribadi dengan mudah. Caranya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui website resmi secara online.
Cara Daftar NPWP
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika Anda memilih untuk membuat NPWP secara langsung, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP) terdekat yang sesuai dengan tempat tinggal atau usaha Anda.
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Jika alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan yang tercantum di KTP, lampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan berkas lengkap Anda ke petugas pendaftaran.
- Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
2. Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Jika Anda lebih memilih mengirimkan dokumen secara tertulis, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh formulir pengajuan NPWP dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, cetak, dan isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Pastikan untuk menandatanganinya.
- Kirim formulir yang telah Anda isi, bersama dengan semua dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak Anda, melalui salah satu dari dua cara berikut:
- Kantor pos.
- Jasa ekspedisi atau kurir seperti JNE, J&T, TIKI, dan lainnya.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- Kemudian, KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Anda hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda melalui pos atau ekspedisi/kurir.
3. Daftar Online Melalui E-Registration
Jika Anda ingin melakukan pendaftaran NPWP secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak dihttps://ereg.pajak.go.id/.
- Mendaftar untuk membuat akun.
- Isi informasi yang diperlukan dan ikuti langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online.
- Sampaikan formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang ada dalam sistem.
Cara Membuat Akun
1. Buka Halaman e-Registration
Langkah pertama dalam membuat akun adalah mengunjungi halaman e-Registration resmi. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Masukkan Alamat E-mail
Untuk proses verifikasi yang lancar, pastikan Anda menggunakan alamat e-mail yang masih aktif. Lakukan langkah berikut:
- Masukkan alamat e-mail yang aktif agar verifikasi dapat dilakukan.
3. Verifikasi Melalui E-mail
Setelah Anda memasukkan alamat e-mail, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi melalui e-mail. Lakukan seperti berikut:
- Buka e-mail Anda dan cari link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail.
4. Pengisian Data Diri
Setelah verifikasi melalui e-mail berhasil, Anda dapat melanjutkan dengan pengisian data diri secara lengkap. Pastikan data yang diisikan benar dan akurat. Langkahnya sebagai berikut:
- Isi data diri Anda secara lengkap sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
5. Klik Link Verifikasi
Setelah pengisian data diri selesai, pastikan Anda kembali ke e-mail yang digunakan untuk menerima tautan verifikasi. Lakukan langkah berikut:
- Buka e-mail Anda dan klik link verifikasi untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
Cara Membuat NPWP
1. Akses e-Registrasi
Langkah pertama dalam proses pembuatan NPWP adalah masuk ke sistem e-registrasi. Ikuti langkah berikut:
- Masuk ke sistem e-registrasi.
2. Pilih Menu Pengajuan NPWP
Setelah masuk ke sistem e-registrasi, pilih menu “Pengajuan NPWP.”
3. Isi Kategori Wajib Pajak
- Isi kategori wajib pajak sesuai dengan status Anda.
4. Isi Identitas Diri
Isilah informasi identitas Anda dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
5. Pilih Jenis Pekerjaan
Dalam menu penghasilan, Anda dapat memilih salah satu dari empat pilihan jenis pekerjaan:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja: Bekerja sebagai pegawai atau karyawan, termasuk di sektor swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
- Kegiatan Usaha: Memiliki usaha sendiri seperti warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
- Pekerjaan Bebas: Memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya: Memiliki pekerjaan selain dari tiga kategori di atas, contohnya bekerja secara freelance.
6. Isi Alamat Tempat Tinggal
- Isi alamat tempat tinggal Anda dengan lengkap. Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang mungkin berbeda dengan alamat KTP.
7. Isi Alamat Sesuai KTP
- Jika alamat tempat tinggal sama dengan alamat KTP, Anda dapat mengklik tombol yang tersedia untuk mengisi secara otomatis.
8. Isi Alamat Usaha
- Jika Anda karyawan, Anda dapat langsung melanjutkan dengan mengklik “Next” atau “Selanjutnya.”
9. Isi Tanggungan dan Gaji
- Isi jumlah tanggungan Anda, dengan catatan bahwa maksimal adalah 3. Jika Anda memiliki lebih dari 3 anak, isi dengan jumlah maksimal yang diperbolehkan, yaitu 3.
10. Isi Persyaratan
- Pilih metode pengiriman berkas. Anda dapat mengunggah (upload) dokumen atau mengirimnya secara manual melalui jasa antar.
- Jika Anda memilih metode unggah, unggah scan KTP pada tombol upload.
11. Isi Pernyataan
- Centang kotak yang menunjukkan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap.
- Klik “Finish.”
Penyampaian Formulir
Setelah selesai mengisi semua persyaratan untuk NPWP, Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Di sini, klik “Minta token.” Anda akan menerima notifikasi bahwa token telah dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email Anda, salin kode token, lalu kembali ke sistem dan masukkan kode token tersebut. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan NPWP Anda sedang diproses.
Untuk NPWP dalam bentuk fisik akan dikirimkan maksimal dalam waktu 1 bulan setelah pendaftaran selesai.
Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi wajib pajak yang sengaja tidak mendaftarkan diri atau tidak memiliki NPWP, atau melakukan penyalahgunaan yang merugikan negara, akan dikenakan sanksi hukuman yang meliputi:
- Pidana penjara dengan paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda sebesar paling banyak 4 (empat) kali lebih besar dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 dan tidak memiliki Identitas Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 20% dari tarif aslinya. Sebagai contoh:
- Jika tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 aslinya adalah 15%, tanpa NPWP tarifnya akan menjadi 18% (15% + 15% x 0.2).
Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, tarif pajak akan mengalami kenaikan sebesar 100%.
Apakah NPWP Bisa Kedaluwarsa?
Setelah seseorang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban sebagai pemegang NPWP akan berlaku sepanjang hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa berlaku yang terbatas.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban sebagai wajib pajak tetap berlaku, dan pemegang NPWP memiliki tanggung jawab untuk menjaga kartu NPWP agar tidak rusak atau hilang. Jika Kartu NPWP mengalami masalah atau hilang, Anda dapat mengikuti beberapa tips yang tersedia untuk mengatasinya. Semoga berhasil!
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah menjelaskan secara detail tentang berbagai aspek terkait NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia. Dari proses pembuatan NPWP hingga pentingnya memiliki NPWP sebagai wajib pajak, semua informasi telah dibahas dengan baik.
Kesimpulannya, NPWP adalah identitas resmi yang diperlukan oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Fungsi dan manfaat NPWP mencakup administrasi perpajakan, identifikasi wajib pajak, serta persyaratan dalam berbagai layanan umum. Proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos atau jasa ekspedisi, atau secara online melalui e-Registration.
Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya menjaga NPWP Anda dengan baik, karena ketidakpatuhan atau penyalahgunaan NPWP dapat mengakibatkan sanksi hukuman dan peningkatan tarif pajak.
Dengan pemahaman yang baik tentang NPWP, Anda dapat memanfaatkan semua manfaat dan layanan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan Indonesia. Jadi, pastikan Anda menjaga dan memanfaatkan NPWP Anda dengan bijak sesuai dengan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Pertanyaan Umum
Q: Apa saja syarat untuk membuat NPWP?
A: Syarat untuk membuat NPWP termasuk kewarganegaraan, jenis pekerjaan, dan penghasilan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel di atas.
Q: Di mana saya bisa membuat NPWP?
A: NPWP dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui proses online melalui e-Registration.
Q: Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat NPWP?
A: Informasi tentang biaya pembuatan NPWP dapat ditemukan di KPP atau melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Q: Bagaimana cara membuat NPWP secara online menggunakan ponsel?
A: Panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online melalui ponsel dapat ditemukan dalam artikel di atas.
Q: Bagaimana jika saya memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan?
A: Artikel di atas menjelaskan bahwa memiliki NPWP tetap diperlukan, dan ada tindakan yang harus diambil jika Anda tidak memiliki penghasilan.
Q: Apakah NPWP bisa dicairkan?
A: NPWP tidak dapat dicairkan, tetapi Anda harus menjaganya dengan baik karena berfungsi sebagai identitas pajak Anda.
Q: Untuk apa saja NPWP orang pribadi digunakan?
A: NPWP orang pribadi digunakan untuk berbagai transaksi dan layanan umum, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya.
Q: Pada usia berapa seseorang dapat mendaftar NPWP?
A: Informasi tentang usia minimum untuk mendaftar NPWP dapat ditemukan dalam artikel di atas.