Cara Registrasi Ulang Semua Kartu Oprator

Hallo Shobatasmo – Kali ini saya akan bahas tentang Cara registrasi ulang kartu Telkomsel, Tri, Indosat, Xl, dan Smartfren
bisa dilakukan melalui SMS dan secara online di situs masing-masing operator
telekomunikasi tentunya. Bagi mereka yang belum melakukan regristrasi diharap segera
meregistrasi ulang kartu SIM miliknya sebelum 28 Februari 2018.

Kartu ulang prabayar bisa diregistrasi ulang mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK dan nomor KK anda tentunya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan para pengguna melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru baru untuk semua operator simcard di indonesia.

Pengumuman ini terhitung dari 31 Oktober 2017 hingga batas akhir paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila dalam 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan kartu belum diregistrasi ulang maka akan diblokir untuk panggilan keluar serta pengiriman SMS keluar,telepon dan internet akan diblokir,

Cara registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui SMS, secara online. Saat proses registrasi pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam KTP dan jangan lupa nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan dokumen KK anda.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Telkomsel

Untuk registrasi ulang secara online, pelanggan kartu SIM prabayar bisa mengunjungi website resmi Telkomsel. Lalu, silakan isi data anda yang diminta mulai nomor telepon, nomor NIK atau KTP, nomor KK dan password (akan dikirim melalui SMS oleh operator setelah klik “Dapatkan Password”) kemudian klik “Kirim” atau ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masukan nomor telepon yang ingin diregistrasi
  2. Masukan nomor NIK atau KTP
  3. Masukan nomor KK
  4. Masukan password yang dikirim operator tadi lewat SMS setelah klik “Dapatkan Password”
  5. Klik “Kirim”

Bagi pengguna kartu SIM yang lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Telkomsel yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Telkomsel baru bisa registrasi dengan format ketik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tri

Pengguna Tri prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi Tri. Lalu, pilih opsi sesuai kartu yang yang ingin diregistrasi, “Registrasi Calon Pelanggan” untuk kartu baru atau “Registrasi Ulang” untuk kartu lama dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Registrasi untuk kartu Tri baru anda

  1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi
  2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP
  3. Masukan nomor KK
  4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
  5. Klik kotak “Iam not a robot”
  6. Klik “Kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar

Regsistrasi ulang kartu Tri lama anda

  1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi
  2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP
  3. Masukan nomor KK
  4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL melalui SMS
  5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasi
  6. Klik “Kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar.

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Tri yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Tri baru dengan format ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444. Harap Teliti dalam mengisi agar tidak mengalami error ya

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Indosat

Registrasi ulang secara online untuk pelanggan kartu SIM prabayar bisa mengunjungi website resmi Indosat. Lalu, isi nomor yang ingin diregistrasi dan pilih opsi “Registrasi Baru” atau untuk “Registrasi Ulang” sesuai kebutuhan kemudian klik “Verifikasi”.

Operator akan mengirim SMS berisi kode verifikasi yang harus diisi ke kotak yang tersedia. Lalu, langkah-langkah selanjutnya sebagai berikut:

  1. Masukkan nomor NIK atau nomor e-KTP
  2. Masukkan nomor KK
  3. Centang kotak “I’am not a robot”
  4. Klik “Periksa” jika data yang dimasukkan sudah benar

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Indosat yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Indosat baru bisa melakukan registrasi dengan format SMS ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar XL

Pelanggan XL prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL pada tautan ini. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Memasukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi
  2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
  3. Memasukkan kode verifikasi
  4. Isi data nomor KTP dan nomor KK

Untuk pengguna kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Smartfren

Pelanggan kartu SIM Smarfren bisa mengunjungi situs resmi operator. Sementara langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

  1. Masukan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi
  2. Masukan nomor NIK
  3. Pilih jenis verifikasi yang ingin digunakan (PUK atau kode aktivasi)
  4. Masukan nomor KK
  5. Masukan alamat email
  6. Masukan nomor telepon lainnya
  7. Centang kotak “Saya telah membaca dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan”
  8. Klik “Lanjut”

Untuk pelanggan kartu SIM Smartfren lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Smartfren baru bisa dilakukan dengan format ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Kemenkominfo menegaskan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Nah, begitulah caranya. Mungkin sampai disitu dulu penjelasan tentang Cara Registrasi Ulang Semua Kartu Oprator. Apabila masih ada yang bingung dengan langkah-langkah di atas, kalian bisa tanyakan langsung kepadaku lewat comment dibawah. Semoga bermanfaat.